Sidang Putusan Kasus Narkoba Ditunda, Ammar Zoni Tunjukkan Ekspresi Lega

Selasa, 20 Agustus 2024 - 18:03 WIB
loading...
Sidang Putusan Kasus...
Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim. Foto/MPI/Ayu Utami Anggraeni
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Namun, sidang putusan tersebut harus ditunda. Hal itu dikarenakan majelis hakim menerima surat dari BNNP (Badan Narkotika Nasional) pada 15 Agustus 2024.

"Jadi seharusnya hari ini kita membacakan putusan ya. Tapi setelah majelis hakim mendapat surat dari BNNP tanggal 15 agustus 2024, suratnya ditujukan kepada Pengadilan Jakarta Barat," kata majelis hakim di ruang sidang, Selasa (20/8/2024).



Majelis hakim merasa masih harus mempelajari surat tersebut. Sehingga sidang putusan akan dilanjutkan pada pekan depan, Senin, 26 Agustus 2024.

"Mengacu pada surat tersebut, jadi putusan akan dibacakan pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 ya. Jadi kita tunda untuk putusan di hari Senin tanggal 26 Agustus jam 13.00," ujar majelis hakim.

Mendengar pernyataan majelis hakim, Ammar Zoni yang dihadirkan secara online langsung memberikan reaksi.

Dari awal sidang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB, Ammar Zoni memang terlihat cukup tegang, beda dari sidang sebelumnya. Ketegangan itu pecah setelah mendengar bahwa sidang putusan ditunda.

Bahkan Ammar Zoni memberikan ekspresi seperti bersyukur, dengan mengatupkan kedua tangganya sambil mengucapkan terima kasih.



"Siap Pak siap. Terima kasih, cukup Pak," kata Ammar Zoni.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.

Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika. Adapun hal yang menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara itu dikarenakan Ammar Zoni tidak mengakui bahwa ia menjadi pemodal untuk bisnis narkoba dengan rekannya, Akri.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1517 seconds (0.1#10.140)